Rencana Menkeu Purbaya Untuk Redenominasi Rp1.000 Menjadi Rp 1 Melalui Bank Indonesia
![]() |
| Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Berencana Ubah Nominal Rp1.000 Menjadi Rp1. (Shutterstock.com/Harismoyo) |
Gagasan.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Pernyataan ini seiring dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menargetkan RUU Redenominasi akan selesai penyusunannya pada 2026-2027, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Bank Indonesia mengungkapkan deretan keutungan redenominasi bagi Indonesia. Mulai dari efisiensi transaksi, hingga memperkuat kredibilitas rupiah.
Apa Itu Redenominasi?
Redenominasi Rupiah itu sendiri adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Langkah Strategis Penguatan Rupiah
Menurut BI, redenominasi menjadi langkah penting dalam reformasi kebijakan moneter nasional. Proses ini bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi nilai atau daya belinya terhadap barang dan jasa.
Dengan kata lain, jika sebelumnya harga barang Rp10.000, setelah redenominasi bisa ditulis menjadi Rp10 tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Manfaat Redenominasi
BI menegaskan, redenominasi akan membawa sejumlah keuntungan strategis bagi perekonomian Indonesia, di antaranya:
-
Efisiensi transaksi dan pencatatan keuangan.
-
Memperkuat kredibilitas dan stabilitas Rupiah di mata publik dan investor.
-
Mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong persepsi positif terhadap Rupiah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Tahapan dan Koordinasi Antar Instansi
Pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan otoritas keuangan lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun gangguan terhadap stabilitas harga.
Redenominasi bukan sekadar mengganti angka, tetapi upaya membangun kepercayaan dan efisiensi dalam sistem ekonomi nasional.

Posting Komentar